Liputan6.com, Jakarta - Salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian adalah tempat dan fasili...
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian adalah tempat dan fasilitas umum. Termasuk di dalamnya adalah rumah makan, restoran dan sejenisnya.
Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah COVID-19. Karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Rumah Makan, Restoran dan Sejenisnya.
Setelah beberapa bulan terakhir ini banyak tempat makan yang tutup dan hanya menerima pesanan take away dan delivery, kini sudah mulai mendapat izin untuk bisa makan di tempat. Namun harus dilakukan upaya mitigasi penularan COVID-19 bagi pekerja, pengunjung dan masyarakat di rumah makan dan sejenisnya.
Dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, berikut protol kesehatan yang harus dilakukann pihak pengelola, karyawan dan pengunjung rumah makan, restoran dan sejenisnya.
A. Pelaku Usaha
Ada 18 poin yang harus diperhatikan para pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya.
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atauhandsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudahdiakses pengunjung.
3. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakanhand sanitizer.
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.
5. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.
6. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung restoran atau rumah makan dan sejenisnya dengan suhu > 37,3 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
8. Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan agar mengenakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan mengenakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan, dan penyajian pangan.
Pelaku Usaha
9. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit pangan untuk meminimalkan kontak langsung dengan pangan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
10. Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
11. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta pembersihan filter AC.
12. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan handsanitizer setelahnya.
13. Memastikan seluruh lingkungan restoran/rumah makan dalam kondisi bersih dan saniter dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat sebelum buka dan tutup) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
14. Meningkatkan frekuensi pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit 3 kali sehari) terutama pada permukaan area dan peralatan yang sering disentuh/dilewati orang seperti meja dan kursi di ruang makan, kenop/gagang pintu, sakelar, kran, tuas flush toilet, toilet, meja kasir, mesin penghitung uang/kasir, lantai ruang makan, dan lain lain.
15. Menutup alat makan yang diletakkan di meja makan (sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tissue).
16. Tidak menggunakan alat makan bersama-sama. Peralatan makan diatas meja makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk kemasansekali pakai/sachet atau diberikan kepada pengunjung apabila diminta.
17. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara di dalam rumah makan atau restoran dan yang sejenisnya.
18. Meningkatkan pelayanan pemesanan makanan dan minuman secara online atau delivery service atau drive thru, dan lain sebagainya.
B. Pekerja
Ada 10 poin yang harus diperhatikan para pekerja rumah makan, restoran dan sejenisnya.
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Kalau mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/ atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut,serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2. Menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat kerja.
3. Hindarimenyentuh wajah, mata, hidung, dan mulut.
4. Memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter denganorang lain.
5. Menggunakan pakaian khusus saat bekerja.
6. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan,dan lain-lain.
7. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
8. Jika diperlukan, bersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
9. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
10. Meningkatkandaya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
C. Pengunjung/Konsumen
Ada lima poin yang harus diperhatikan para pengunjung/konsumen rumah makan, restoran dan sejenisnya.
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke rumah makan/restoran atau sejenisnya. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek,nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker,menjaga jarak dengan orang lain,dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
4. Bersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
5. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Liputan6 RSS https://ift.tt/385p8Ov
COMMENTS